tvOnenews.com - Bagi sebagian umat muslim, khususnya di Indonesia masih menyelenggarakan Tahlilan apabila ada seseorang yang meninggal.
Pada umumnya, Tahlilan bertujuan untuk mendoakan bagi seseorang yang telah meninggal dunia, yang diselenggarakan di kediaman keluarga Almarhum.
Selain itu, Tahlilan juga dilakukan ketika memperingati hari meninggalnya seseorang. Seperti pada hari pertama, 3 hari, 7 hari atau 40 hari setelah meninggal.
Di dalam selamatan atau hari peringatan tersebut biasanya disertai dengan pengajian dan pemberian makanan tertentu kepada orang-orang sekitar rumah.
Sebagai seorang muslim, tentu harus tahu apa hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk persoalan selamatan.
Namun apa hukumnya bila acara Tahlilan dilakukan pada hari peringatan kepada orang yang telah meninggal?
Buya Yahya menjelaskan hukum bagi orang yang melakukan selamatan bagi umat muslim.
Load more