tvOnenews.com - Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jamaahnya saat sedang mengisi sebuah kajian islami terkait dengan hukum tempat wudhu menyatu dengan toilet.
Melalui sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal Youtube resmi Ustaz Adi Hidayat, dirinya menjelaskan bagaimana hukum berwudhu di tempat yang menyatu dengan toilet atau WC.
Pada kesempatan tersebut, Ustaz Adi Hidayat mengatakan kalau idealnya sebuah tempat wudhu itu memang seharusnya terpisah dari toilet.
Menurut Ustaz Adi Hidayat hal itu karena ketika berwudhu kita menyertakan kalimat-kalimat thoyyibah yang mengiringi proses wudhu baik sebelum maupun sesudah berwudhu.
"Idealnya memang tempat wudhu itu berpisah dengan toilet. Mengapa? Karena didalam tempat wudhu itu kita juga menyertakan berbagai macam kalimat-kalimat Thoyyibah yang mengiringi proses wudhu baik sebelum maupun setelah wudhu itu dilangsungkan," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Saat berwudhu kan mengucapkan Bismillah sebagai mula kita mengerjakan segala kebaikan. Sepeti yang Nabi Muhammad SAW sabdakan, itu sebagai ekspresi ungkapan gambaran atas niat yang kita tujukan dari utuh itu kita Arahkan untuk mendapatkan ridho Allah SWT" lanjutnya.
UAH menjelaskan kalau kalimat-kalimat doa dalam kebaikan ataupun menyebut asma Allah SWT itu umumnya tidak diutarakan saat sedang berada di dalam toilet.
"Karena toilet punya sifat tertentu yang sifatnya hanya untuk menyalurkan atau membuang hadas, baik yang sifatnya kecil ataupun juga besar," terang Ustaz Adi Hidayat.
Dan kalimat-kalimat thoyyibah tidak disukai diungkapkan dalam keadaan-keadaan buruk seperti saat masuk toilet
"Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu dan bisa didapatkan di dalam berbagai kondisi terdesak, kondisi-kondisi demikian masih memungkinkan untuk melakukan wudhu" jelas Ustaz Adi Hidayat.
Meski begitu, tidak ada dalil yang melarang atau mengharamkan untuk berwudhu di tempat yang menyatu dengan toilet, namun hal tersebut sifatnya tidak disukai atau makruh.
"Sifatnya tidak terlarang hanya tidak disukai, jadinya makruh sifatnya tidak haram tapi tidak disukai. Tidak disukai itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin kita bisa lakukan ya saat kita berwudhu"
"Jadi kita berdoa harus keluar dulu setelah selesai wudhu dengan baru kemudian kita bisa berdoa ataupun Bismillah hanya kita bisa ungkapkan dalam hati nggak bisa kita lafalkan," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan, kalau dalam keadaan mendesak hak tersebut boleh dilakukan, karena tidak ada dalil yang mengharamkan.
Namun itu bersifat makruh karena kita tidak bisa berdoa dan melafalkan kalimat-kalimat toyibah dan hanya dibacakan di dalam hati.
Jadi kalau tidak ada tempat lain dan menjadikan seseorang berwudhu misalnya menyatu dengan toilet di dalamnya ada toilet, maka kalimat-kalimat toyibah cukup dalam hati tidak perlu diungkapkan di lisan dan sempurnakan wudhu Anda lalu ketika keluar anda berdoa sebagai penutup. (akg)
Load more