"Kalau ada riba haram hukumnya," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Akan tetapi jika ternyata belum ada pekerjaan lain apabila keluar dari bank riba, maka Ustaz Adi Hidayat menyatakan bahwa itu kondisi darurat sehingga boleh sementara waktu tetap bekerja di sana.
"Kalau tidak ada pekerjaan lain dan darurat hidup Ada Di situ Maka sifat daruratnya muncul, tapi sifat daruratnya sementara," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian jika sudah didapat pekerjaan yang baru dan bebas riba, maka tinggalkanlah perkara-perkara yang termasuk dalam dosa riba itu.
"Sampai dapat yang baru tinggalkanlah yang meragukan itu, hukumnya jelas sekali," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Load more