Allah Swt berfirman:
“... kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.”(QS An-Nisaa’:29)
Ayat-ayat tersebut mengungkapkan halalnya praktik jual beli (bisnis) yang dijalankan seorang Muslim. Praktik bisnis merupakan satu jalan menjemput kekayaan sehingga mencari kekayaan juga disyariatkan.
Ilustrasi Orang yang Berdagang (pexels)
Selain halalnya perdagangan dan jual beli, dalam Al-Qur’an juga dijelaskan betapa pentingnya niaga dan bisnis.
Allah Swt berfirman:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS al-Mulk:15)
Ayat ini memperlihatkan perintah Allah untuk berkeliling di seluruh negeri dan menikmati anugerah rezeki yang disediakan oleh-Nya.
Tanpa adanya ikhtiar seperti berniaga, perintah ini mustahil dijalankan.
Begitu juga jika tidak berkemampuan dalam hal ilmu, kesehatan, dan kekayaan, bepergian akan sulit dilakukan.
Berikut dalil yang mengatakan bahwa orang-orang yang berjalan di muka bumi artinya sedang mencari karunia Allah SWT.
Allah Swt berfirman:
“... dan orang - orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzzammil: 20)
Dari ayat tersebut, Allah SWT memuji orang-orang yang berjalan di seluruh penjuru bumi untuk mencari rezeki dan karunia-Nya.
Hal ini menunjukkan legalitas mencari kekayaan sebagai syariat sebab Allah tidak mensyariatkan kecuali perkara- perkara yang halal.
Load more