Selain itu juga diperbolehkan mendengarkan ayat Al-Qur’an, karena itu tidak dianggap membaca.
Mazhab Hambali juga memperbolehkan membaca ayat-ayat bernuansa zikir atau mengaji jika takut kehilangan kemampuan menghafalnya, bahkan wajib menurut Ibnu Taimiyah (w 728 H).
Ilustrasi Wanita (pexels)
Dalam Mazhab Maliki, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur'an secara mutlak baik dalam keadaan junub maupun tidak, jangan sampai lupa menghafalnya atau tidak.
Namun, jika haidnya berakhir, maka ia dilarang membaca Al-Qur'an hingga bersuci dengan mandi janabah.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki terbaru dalam konteks opini masyarakat yang rendah.
Hal ini memungkinkan seorang wanita untuk membaca Al-Qur'an asalkan dia tidak dalam keadaan junub sebelum masa haid datang.
Ilustrasi Wanita (pexels)
Load more