Mazhab Zhahiri memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Maliki dan sangat berbeda dengan mazhab Jumhur.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa sangat mungkin bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an.
Karena menurutnya, membaca Al-Qur'an adalah perbuatan yang baik dan menyenangkan dan bagi orang-orang yang meyakini bahwa membacanya dalam keadaan najis tidak boleh, harus berdasarkan dalil.
Adapun dalil larangan wanita haid membaca Al-Qur'an adalah yang berbunyi
“Tidaklah menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali orang-orang yang suci” (Q.S. Al-Waqi’ah : 79)
Menurut Ibnu Hazm isi surah tersebut adalah kabar dan bukan larangan.
Itulah penjelasan hukum boleh atau tidaknya wanita haid baca Al-Qur'an.
Kesimpulannya, menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali melarang wanita haid membaca Al-Qur’an.
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Zhahiri dibolehkan.
Wallahua’lam
(mg3/put)
Load more