Jakarta, tvOnenews.com - Dalam Islam, wanita haid atau setelah melahirkan tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa.
Tidak hanya itu saja, wanita haid juga dilarang untuk memegang atau menyentuh Al-Qur’an.
Lalu apakah wanita haid boleh membaca Al-Qur’an?
Secara garis besar ada dua pendapat mengenai hukum wanita haid membaca Al-Qur’an.
Kedua pendapat itu adalah ada yang tidak membolehkan dan ada yang membolehkan.
Pendapat yang tidak membolehkan adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama, yaitu Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali.
Sementara, pendapat yang membolehkan adalah pendapat Mazhab Maliki dan Zhahira.
Berikut penjelasan boleh tidaknya wanita haid membaca Al-Qur’an dari berbagai mazhab, yang dilansir dari situs Kemenag Sumsel.
Ilustrasi Wanita (unsplash)
Dalam Mazhab Hanafi, wanita haid dilarang membaca Al-Qur'an, meskipun hanya bagian kalimat yang merupakan susunan kalimat yang dapat dipahami oleh manusia.
Namun tidak mengapa jika Anda hanya membaca mufradat (kosa kata) dan tidak mengapa jika Anda membacanya untuk tujuan zikir, memuji Allah Ta'ala tanpa niat membaca Al-Qur'an.
Kemungkinan ini hanya berlaku jika ayat-ayatnya memiliki nada doa tetapi jika ayat jelas tidak mengandung unsur doa, maka tidak dibaca seperti Surah al-Masad.
Di mazhab ini, seseorang juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an selama menstruasi kepada seorang guru, asalkan dia mengeja kata-kata.
Dilarang membaca ayat Al-Qur’an yang dihapus.
Sementara untuk doa qunut, zikir-zikir dan doa-doa lainnya tidak dilarang untuk dibaca.
Ilustrasi Wanita (pixabay)
Dalam Mazhab Syafi’i, wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur'an meskipun hanya sebagian ayat, atau menggabungkan niat dzikir dan bacaan Al-Qur'an atau hanya membaca Al-Qur'an saja.
Hal ini dimaksudkan agar manusia lebih menghormati dan memuliakan Al-Qur'an.
Akan tetapi dalam Mazhab Syafi’i, wanita haid boleh saja membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang bernuansa zikir dan doa asalkan tidak berniat membaca Al-Qur’an.
Dimungkinkan juga untuk membaca Al-Quran tanpa menggerakkan bibir atau menggerakkan bibir asalkan dia tidak dapat mendengar bacaannya.
Selain itu, Anda juga dapat membaca transkrip ayat-ayat Al-Qur’an.
Ilustrasi Wanita (pexels)
Dalam Mazhab Hambali, wanita yang sedang haid dilarang membaca Al-Qur'an, baik ayat tunggal maupun ayat ganda.
Namun, diperbolehkan jika Anda membaca kalimat yang merupakan penggalan ayat, tidak membantu sampai ayat tersebut panjang atau mengulanginya karena membaca ayat bagian dari ayat tidak menunjukkan kesaktian ayat tersebut.
Mazhab Hambali memperbolehkan mengeja ayat Al-Qur'an, merenungkan ayat Al-Qur’an, menggerakkan kedua bibir.
Namun kata-kata yang keluar tidak jelas dan bisa juga membaca beberapa ayat berturut-turut atau membaca beberapa ayat tapi diselingi kalimat lama.
Selain itu, wanita haid juga bisa membaca ayat yang artinya sama dengan Al-Qur’an tapi tanpa niat membaca Al-Qur’an, seperti membaca basmalah, hamdalah, istirja (innalillahi wa inna ilaihi rajiu'n) dan membaca doa saat berkendara.
Selain itu juga diperbolehkan mendengarkan ayat Al-Qur’an, karena itu tidak dianggap membaca.
Mazhab Hambali juga memperbolehkan membaca ayat-ayat bernuansa zikir atau mengaji jika takut kehilangan kemampuan menghafalnya, bahkan wajib menurut Ibnu Taimiyah (w 728 H).
Ilustrasi Wanita (pexels)
Dalam Mazhab Maliki, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur'an secara mutlak baik dalam keadaan junub maupun tidak, jangan sampai lupa menghafalnya atau tidak.
Namun, jika haidnya berakhir, maka ia dilarang membaca Al-Qur'an hingga bersuci dengan mandi janabah.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki terbaru dalam konteks opini masyarakat yang rendah.
Hal ini memungkinkan seorang wanita untuk membaca Al-Qur'an asalkan dia tidak dalam keadaan junub sebelum masa haid datang.
Ilustrasi Wanita (pexels)
Mazhab Zhahiri memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Maliki dan sangat berbeda dengan mazhab Jumhur.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa sangat mungkin bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an.
Karena menurutnya, membaca Al-Qur'an adalah perbuatan yang baik dan menyenangkan dan bagi orang-orang yang meyakini bahwa membacanya dalam keadaan najis tidak boleh, harus berdasarkan dalil.
Adapun dalil larangan wanita haid membaca Al-Qur'an adalah yang berbunyi
“Tidaklah menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali orang-orang yang suci” (Q.S. Al-Waqi’ah : 79)
Menurut Ibnu Hazm isi surah tersebut adalah kabar dan bukan larangan.
Itulah penjelasan hukum boleh atau tidaknya wanita haid baca Al-Qur'an.
Kesimpulannya, menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali melarang wanita haid membaca Al-Qur’an.
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Zhahiri dibolehkan.
Wallahua’lam
(mg3/put)
Load more