"Ada namanya dalam Al Musawah (ilmu) fiqih nikah, cacat cacat yang menyebabkan di antaranya penyakit kusta, kemudian gila, dan maaf-maaf tersumbat kemaluan perempuan karena daging atau tulang," terang Abdul Somad.
Tak hanya itu, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan tentang kasus seorang suami yang terkena penyakit impoten.
Dalam hal ini, suami yang terkena penyakit impotensi, perlu diberi waktu dan kesempatan untuk berobat selama setahun dan setelah itu boleh untuk memilih.
Selain menurut Ustaz Abdul Somad, ada juga sakit lain yang diperbolehkan untuk meminta cerai, diantaranya penyakit kusta, penyakit supa, gila dan impotensi.
"Tapi ada yang memilih, setelah aku memilih engkau lalu, aku memilih engkau lalu terjadi penyakit setelah bersamaku, sampai mati kita tidak akan berpisah. Sampai kematian memisahkan kita. Tapi izinkan aku untuk menikah lagi," ujar Ustaz Abdul Somad seraya bergurau.
Merujuk hal tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum fikih menikah bisa menjadi acuan.
Jika para jamaah ingin mendalami hal tersebut, maka dianjurkan untuk bertanya kepada Ustaz yang mendalami ilmu fikih.
(udn)
Load more