Ilustrasi Shalat Jamaah (pexels)
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada empat hal yang membatalkan wudhu.
Yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua lubang pelepasan yakni kubul dan dubur termasuk angin serta sejenisnya kecuali air mani.
Yang kedua yang dapat membatalkan wudhu adalah hilangnya akal karena tidur ataupun selain itu, terutama dalam kondisi shalat Jumat dimana biasanya jamaah itu duduk namun tertidur.
Sedangkan selain itu di sini yang dimaksud adalah jika meminum sesuatu yang dapat menghilangkan akal.
Berikutnya yang ketiga adalah bersentuhnya antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang keduanya sudah baligh dan keduanya bisa saling menikahi, bahkan antara suami istri inipun menurut penjelasan dari kitab ini.
Namun ada juga yang mengulas mengenai hal yang menyebabkan tidak batalnya wudhu karena bersentuhan kulit.
Kemudian yang terakhir, yang dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh lingkaran kubul dengan menggunakan telapak tangan, namun jika menggunakan punggung tangan atau selainnya maka hal tersebut tidak membatalkannya.
Wallahua’lam
Load more