Jakarta, tvOnenews.com – Saat melaksanakan shalat terkadang kita merasa ingin buang angin atau kentut.
Bahkan terkadang kita menahan rasa ingin buang angin atau kentut karena tak ingin ketinggalan shalat jamaah.
Berikut penjelasan hukum menahan buang angin atau kentut yang dirangkum oleh tim tvOnenews.com dari tiga Ulama Indonesia.
Ketiga Ulama itu adalah Ustaz Abdul Somad (UAS), Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.
Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat dalam potongan video ceramahnya yang dilihat tvOnenews di kanal YouTube Audio Dakwah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad melarang kita menahan sesuatu yang ingin dikeluarkan.
“Nabi tidak menganjurkan menahan sesuatu yang ingin dikeluarkan,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ulama Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan bahwa itu dapat mengganggu shalat.
“Selain bisa berbahaya untuk kesehatan juga berbahaya dalam shalat,” tandas Ustaz Adi Hidayat.
Ilustrasi Shalat Jamaah (ant)
“Anda tak khusyuk buat apa,” sambung Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat menyarankan bagi siapa yang ingin buang angin atau kentut saat shalat lebih baik keluarkan lalu wudhu dan kembali gabung ke barisan shalat.
“Tidak ada masalah, sepanjang imam belum salam, shalat jamaah masih dapat dilakukan,” saran Ustaz Adi Hidayat.
Hal ini lebih baik, jika dibandingkan mengganggu diri Anda saat shalat.
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan bahwa hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat adalah makruh.
“Hukum menahan buang angin, jika kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat itu makruh,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan agar setiap Muslim yang ingin buang angin atau kentut silahkan dikeluarkan dan ambil wudhu kembali.
“Buang angin ambil wudhu, buang air ambil wudhu. Itu makruh karena sudah ada rasa,” kata Buya Yahya.
Ilustrasi Shalat Jamaah (ant)
Kemudian Buya Yahya menyarankan jika terasa tidak kuat sebaiknya dikeluarkan saja.
“Jika terasa kuat menahan atau tidak. Jika terasanya berat, cepat selesaikan sendiri, mufaraqah, pisah tidak ikut imam lagi” saran Buya Yahya.
Kemudian setelahnya lekas ke kamar mandi.
Namun jika tidak bisa menahannya sama sekali, Buya Yahya menyarankan sebaiknya dibatalkan dan kemudian berwudhu lagi.
“Tapi kalau full tidak mampu menahan, batalin,” saran Buya Yahya.
Lantas bagaimana jika mampu menahan dan tidak keluar.
“Kalau menahan selagi tidak keluar tidak batal tapi tidak khusyuk. Kenapa Makruh karena tidak khusyuk, tapi shalat sah,” tutup Buya Yahya.
Ustaz Abdul Somad atau UAS (Tangkapan Layar YouTube Ustaz Abdul Somad Official)
Ustaz Abdul Somad dalam potongan video ceramah beliau yang dilihat oleh tvOnenews di beberapa kanal YouTube menjelaskan hal yang senada dengan kedua ustaz di atas.
Bahwa daripada menahan kentut lebih baik dikeluarkan.
“Hukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Jika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Kemudian setelah itu silahkan bergabung kembali ke jamaah tadi.
Jika ternyata sudah selesai Anda bisa shalat jamaah dengan kloter berikutnya atau membuat jamaah baru.
“Keluar lalu ambil wudhu lagi kemudian ikut jamaah lagi jika masih. Atau ikut jamaah berikut atau bikin kloter berikutnya,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Ilustrasi Shalat Jamaah (pexels)
Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada empat hal yang membatalkan wudhu.
Yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua lubang pelepasan yakni kubul dan dubur termasuk angin serta sejenisnya kecuali air mani.
Yang kedua yang dapat membatalkan wudhu adalah hilangnya akal karena tidur ataupun selain itu, terutama dalam kondisi shalat Jumat dimana biasanya jamaah itu duduk namun tertidur.
Sedangkan selain itu di sini yang dimaksud adalah jika meminum sesuatu yang dapat menghilangkan akal.
Berikutnya yang ketiga adalah bersentuhnya antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang keduanya sudah baligh dan keduanya bisa saling menikahi, bahkan antara suami istri inipun menurut penjelasan dari kitab ini.
Namun ada juga yang mengulas mengenai hal yang menyebabkan tidak batalnya wudhu karena bersentuhan kulit.
Kemudian yang terakhir, yang dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh lingkaran kubul dengan menggunakan telapak tangan, namun jika menggunakan punggung tangan atau selainnya maka hal tersebut tidak membatalkannya.
Wallahua’lam
Load more