Oleh karena adanya praktek judi dalam game online, Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukumnya jelas haram.
"Dan itu candu, hati-hati game online itu banyak yang judi, itu candu dan jelas dilarang, haram hukumnya ya," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Lantas bagaimana jika di dalam game itu tidak ada judinya?
"Bahkan kalaupun tidak ada judi di dalamnya tapi menjadikan diri kita pribadi lalai dengan kebaikan, lalai dengan perhatian, hukumnya bisa haram," jelas Ustaz Adi Hidayat
"Menunda waktu shalat ya, lupa dengan kondisi keluarga, bisa haram hukumnya," sambungnya.
Wallahua'lam.
(far)
Load more