Dalil Tentang Haramnya Poliandri
Poliandri dilarang dalam Islam, berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunah.
Maka jika tetap dilakukan kita akan berdosa.
Hal ini karena dalam Surah An Nisa ayat 24 ditegaskan larangan menikahi wanita yang bersuami.
Berikut isi Surah An Nisa ayat 24.
Allah SWT berfirman:
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An Nisa: 24)
Tafsiran Imam Syafi’i atas Surah An Nisa Ayat 24
Halaman Selanjutnya :
"Wanita-wanita yang bersuami–baik wanita merdeka atau budak—diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…) (Imam Syafi’i, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Load more