tvOnenews.com - Ulama kharismatik asal Yaman, Habib Umar bin Hafidz tengah berada di Indonesia untuk melakukan rangkaian safari dakwahnya. Dalam salah satu kesempatan Habib Umar mendapat pertanyaan soal hukum musik.
Habib Umar bin Hafidz yang memiliki sanad tersambung sampai ke cucu Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ Hussain ini kemudian menjelaskan duduk perkara hukum musik dalam Islam.
Menurutnya mereka para pemusik adalah orang-orang yang mengolah suara-suara menjadi irama sehingga menimbulkan kesenangan atau ketentraman batin.
Sehingga mereka para pemusik memiliki kepekaan yang halus terhadap suara-suara. Mereka juga menciptakan syair-syair dan lantunan tertentu sebagai pelengkap dari irama musik itu.
“Maka hendaknya mereka juga memiliki kepekaan akan dzikir-dzikir tertentu yang membuat hati seseorang menjadi lebih nyaman. Sebab bermain dengan perasaan, maka dia harus tahu apa yang membuat orang paling nyaman, bukan cuma musik saja dzikir pun juga, doa pun juga, begitu pula dengan ibadah,” ujar Habib Umar bin Hafidz dilansir dari VIVA (22/8/2023).
Lebih lanjut, Habib Umar bin Hafidz menerangkan bahwa musik bisa dikatakan haram apabila menggunakan alat-alat tertentu yang memang diharamkan oleh syariat.
Load more