“Seperti mizmar (sejenis terompet) maka itu hukumnya haram,” terangnya.
“Tapi ada juga yang menggunakan alat-alat yang dihalalkan dibolehkan dalam sunnahnya nabi ada, maka itu hukumnya halal,” tambahnya.
Apa saja alat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan harus dijelaskan secara merinci di kesempatan khusus, sebab ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait hal ini.
Halal atau haramnya musik tidak hanya didasarkan pada alatnya, tetapi yang tak kalah penting bagaimana lantunan syair yang dinyanyikan di dalamnya.
Apakah membangkitkan perasaan yang mengarah pada keburukan atau cenderung memicu untuk berbuat maksiat?
Load more