tvOnenews.com - Poliandri atau seorang wanita yang bersuami dua, termasuk hal yang terlarang di dalam agama Islam.
Sementara yang diperbolehkan dalam Islam adalah poligami dengan batasan dan syarat tertentu.
Fenomena poliandri tentu melanggar syariat yang berlaku dalam hukum Islam.
Itulah yang membuat Ustaz Khalid Basalamah secara terang-terangan dan tegas menyebut poliandri sebagai perbuatan yang tercela.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube ISLAM Ku, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum poliandri dalam Islam.
Salah seorang jemaah Ustaz Khalid Basalamah bertanya seputar hubungan dengan seorang wanita yang sudah mempunyai suami.
Mendengar pertanyaan ini, Ustaz Khalid Basalamah langsung memberi pernyataan tegas bahwa poliandri adalah hal yang dilarang dalam Islam.
"Tidak ada dalam Islam poliandri, lawan dari poligami ya," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Poliandri itu berarti seorang perempuan punya dua orang suami," lanjutnya.
Itu artinya, jika melalui hubungan resmi pernikahan saja tidak boleh, apalagi jika dengan cara perselingkuhan dengan istri orang.
"Ada hadis Nabi yang berbunyi, diharamkan salah seorang di antara kalian menimpakan sperma di atas sperma saudaranya karena ada suaminya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, poliandri ini harus ditinggalkan dan pelakunya harus segera taubat dengan sungguh-sungguh.
"Enggak boleh sama sekali, ini penyakit, yang mengalami ini harus betul-betul meninggalkan, taubat nasuha, sujud kepada Allah minta agar diselamatkan," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Harus dilawan, tidak boleh dibiarkan sama sekali," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more