Sebab, bermain dengan perasaan, maka dia harus tahu apa yang membuat orang paling nyaman. Bukan hanya musik saja, dzikir, dan doa, dan ibadah pun termasuk didalamnya.
"Kemudian diantara musik-musik itu ada juga yang memang diharamkan dalam syariat Islam seperti mizmar, maka itu hukumnya haram," terang Habib Umar bin Hafidz, dilansir dari YouTube Al Wafa Tarim, Rabu (23/08/23).
Ada juga yang menggunakan alat-alat yang dihalalkan, dibolehkan dalam sunnahnya Nabi, ada, maka itu hukumnya halal.
Ada juga yang tidak disebutkan dalam sunnah, kebolehan atau ketidakbolehannya, maka itulah tempat perbedaan para Ulama, yang masing-masing dengan pendapatnya.
Kemudian juga lantunan syair yang diucapkan. Syair tersebut itu membangkitkan perasaan. Apabila yang dia bangkitkan adalah hal-hal yang buruk sehingga bangkit keinginan yang lebih buruk.
Ataupun berisi ucapan-ucapan buruk, mengajak kepada keburukan, maka itu diharamkan dan tidak baik.
Tetapi kalau musik isinya mengajak kepada kebaikan, membangkitkan hal-hal yang baik pada diri seseorang, maka itu menjadi hal-hal yang baik, boleh.
"Jadi tergantung musiknya, dan juga tergantung syairnya, dan juga tergantung keseimbangan dengan dzikir, mungkin begitu ya?," tanya Irfan Hakim menegaskan kepada Habib Jindan.
Load more