Ilustrasi Orang Shalat (envato element)
Ustaz Abdul Somad tegas mengatakan bahwa itu adalah gerakan shalat.
Namun setiap mazhab saat tahiyat, setiap mazhab memiliki cara berbeda dalam menggerakkan jari telunjuk.
“Itu gerakan shalat,” kata Ustaz Abdul Somad.
“Mazhab Syafi’i gerak sekali, mazhab Hanafi gerak dua kali, mazhab Hambali gerak setiap lafadz Allah, mazhab Maliki bergerak dari awal hingga selesai,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Dilansir tvOnenews dari tulisan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di laman MUI Digital, dijelaskan bahwa para Fuqaha (para ahli fiqih) sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat.
Sekalipun dalam keadaan lupa, karena gerakan yang banyak bisa menghilangkan tujuan utama shalat.
Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang esensi dari “gerakan banyak“.
Load more