Hanabilah pada dasarnya sependapat dengan Syafiiyah.
Hanya saja mereka tidak menentukan gerakan banyak itu dengan jumlah, termasuk batasan minimal tiga kali gerakan.
Dari penjelasan di atas, ala kulli hal, maka bisa disimpulkan bahwa batalnya shalat adalah karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam shalat.
Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan
Tidak menghilangkan tuma’ninah.
Oleh karenanya, sebaiknya, orang yang shalat tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.
Wallahua’lam
Load more