"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, tak ada masalah jika memberikan paving di sisi-sisi kuburan karena hukumnya beda dengan menyemen.
"Itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah, karena bukan seperti menyemen," ujar Buya Yahya.
"Yang dimaksud makruh itu, hendaknya dihindari kalau bisa," jelas Buya Yahya.
Kecuali jika ada hajat khusus seperti khawatir terjadi banjir yang membuat kuburan menjadi hancur sehingga harus disemen.
Load more