Hal ini karena keduanya pendapat ulama dan tidak ada yang salah jika mengikuti salah satunya.
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat (istockphoto)
Sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin di laman NU Online, Imam Abu Hasan al-Mubarakfuri mengartikan bahwa dua rakaat shalat fajar pada hadits di atas pada makna shalat sunnah fajar, sehingga yang dimaksud adalah shalat qabliyah subuh.
Hal ini diambil dari penjelasan dalam karya beliau, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih:
قوله (ركعتا الفجر) أي سنة الفجر هي المشهورة بهذا الاسم
Artinya: “Makus dari perkataan ‘dua rakaat shalat fajar’ (dalam hadits) adalah shalat sunnah (qabliyah) fajar.
Penyebutannya memang masyhur dengan nama ini” (Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih, juz 4, hal. 137).
Pendapat bahwa shalat fajar sebagai shalat qabliyah subuh juga dikuatkan dengan berbagai kata “rak‘atai-l-fajr” (dua rakaat shalat fajar) yang terdapat dalam beberapa hadits.
Salah satunya adalah hadits berikut ini:
Load more