Jakarta, tvOnenews.com - Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menjelaskan mengenai shalat fajar dan shalat sunnah qabliyah subuh.
Sebagai informasi, shalat fajar adalah shalat yang dalam hadits Muslim disebutkan bahwa lebih utama dari dunia dan isinya.
Keutamaan shalat fajar itu tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah ‘Aisyah.
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Muslim).
Lantas Shalat Fajar dan Shalat Sunnah Qabliyah Subuh Sama atau Beda?
Buya Yahya dalam ceramahnya, menjelaskan bahwa di kalangan ulama ada dua pendapat mengenai shalat fajar.
Kata Buya Yahya, ada yang menyebut shalat fajar sebagai shalat sunnah qabliyah.
Namun ada yang juga mengatakan bahwa shalat fajar berbeda dengan shalat sunnah sebelum subuh.
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat (istockphoto)
“Shalat sunnah fajar kebanyakan ulama, mengatakan dan itu dikukuhkan oleh mazhab Imam Syafi’i yang disebut dua rakaat fajar itu dua rakaat sunnah qabliyah subuh,” ujar Buya Yahya sebagaimana dikutip oleh tvOnenews melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin (28/8/2023).
“Sama seperti shalat dhuha, pendapat yang dikukuhkan dalam mazhab imam syafi’i, shalat isyraq adalah shalat dhuha,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa selain pendapat itu, ada pendapat kedua yang salah satunya dijelaskan oleh Imam Ghazali.
“Seperti imam Ghazali, ini pendapat kedua, jika anda melakukannya dibolehkan, meski lemah tapi pendapat ulama,” kata Buya Yahya.
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat (envato element)
Menurut pendapat kedua ini, shalat dua rakaat fajar bukanlah qabliyah subuh.
“Dua rakaat fajar bukan dua rakaat qabliyah subuh, jika anda mendengar adzan anda shalat fajar, baru sebelum shalat subuh shalat dua rakaat qabliyah subuh,” tandas Buya Yahya.
“Jadi ada 2 rakaat fajar ada 2 rakaat qabliyah subuh, ini pendapat yang kedua,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan kepada setiap muslim boleh memilih menggunakan pendapat yang mana.
Hal ini karena keduanya pendapat ulama dan tidak ada yang salah jika mengikuti salah satunya.
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat (istockphoto)
Sebagaimana dikutip oleh tvOnenews.com dari tulisan Ustaz M. Ali Zainal Abidin di laman NU Online, Imam Abu Hasan al-Mubarakfuri mengartikan bahwa dua rakaat shalat fajar pada hadits di atas pada makna shalat sunnah fajar, sehingga yang dimaksud adalah shalat qabliyah subuh.
Hal ini diambil dari penjelasan dalam karya beliau, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih:
قوله (ركعتا الفجر) أي سنة الفجر هي المشهورة بهذا الاسم
Artinya: “Makus dari perkataan ‘dua rakaat shalat fajar’ (dalam hadits) adalah shalat sunnah (qabliyah) fajar.
Penyebutannya memang masyhur dengan nama ini” (Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih, juz 4, hal. 137).
Pendapat bahwa shalat fajar sebagai shalat qabliyah subuh juga dikuatkan dengan berbagai kata “rak‘atai-l-fajr” (dua rakaat shalat fajar) yang terdapat dalam beberapa hadits.
Salah satunya adalah hadits berikut ini:
عن حفصة قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي ركعتي الفجر قبل الصبح في بيتي يخففهما جدا
Artinya:
“Diriwayatkan dari Sayyidah Hafshah, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat dua rakaat fajar sebelum melaksanakan shalat subuh di rumahku dengan sangat cepat” (HR. Ahmad).
Selain itu penjelasan shalat fajar juga tercantum dalam Bukhari berikut ini.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ
Artinya: “Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anha, beliau berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah dalam melakukan shalat sunnah lebih diperhatikan dari dua rakaat fajar” (HR. Bukhari).
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat (freepik)
Sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya di atas, pendapat ulama yang mengenai shalat fajar ada 2.
Ada yang membedakan antara shalat fajar dan shalat sunnah qabliyah subuh.
Buya Yahya mempersilahkan setiap Muslim ingin memilih.
Jika memilih untuk menjalani pendapat ulama yang pertama yakni shalat fajar adalah sunnah qabliyah subuh, maka berikut niatnya.
Niat Shalat Sunnah Fajar 2 Rakaat
أصَلِّي سُنَّةٌ قَبْلِيَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى.
Arab latin: Ushallii sunnatan qabliyatash shubhi rak'ataini lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat shalat sunnah sebelum Subuh dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Itulah penjelasan mengenai shalat fajar. Semoga kita semua senantiasa dimudahkan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Itulah penjelasan mengenai shalat fajar, disarankan langsung menanyakan kepada Ulama atau pakar agama Islam, agar Anda ingin pemahaman yang lebih dalam lagi.
Wallahua’lam
Load more