Mazhab Hambali juga memperbolehkan membaca ayat-ayat bernuansa zikir atau mengaji jika takut kehilangan kemampuan menghafalnya, bahkan wajib menurut Ibnu Taimiyah (w 728 H).
Ilustrasi Wanita Muslim yang sedang Membaca Al-Qur'an (freepik)
Dalam Mazhab Maliki, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur'an secara mutlak baik dalam keadaan junub maupun tidak, jangan sampai lupa menghafalnya atau tidak.
Namun, jika haidnya berakhir, maka ia dilarang membaca Al-Qur'an hingga bersuci dengan mandi janabah.
Pendapat ini adalah pendapat mazhab Maliki terbaru dalam konteks opini masyarakat yang rendah.
Hal ini memungkinkan seorang wanita untuk membaca Al-Qur'an asalkan dia tidak dalam keadaan junub sebelum masa haid datang.
Ilustrasi Wanita Muslim yang sedang Membaca Al-Qur'an (tim tvOne/Idris)
Mazhab Zhahiri memiliki pandangan yang hampir sama dengan mazhab Maliki dan sangat berbeda dengan mazhab Jumhur.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa sangat mungkin bagi wanita yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an.
Load more