Karena menurutnya, membaca Al-Qur'an adalah perbuatan yang baik dan menyenangkan dan bagi orang-orang yang meyakini bahwa membacanya dalam keadaan najis tidak boleh, harus berdasarkan dalil.
Adapun dalil larangan wanita haid membaca Al-Qur'an adalah yang berbunyi
“Tidaklah menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali orang-orang yang suci” (Q.S. Al-Waqi’ah : 79)
Menurut Ibnu Hazm isi surah tersebut adalah kabar dan bukan larangan.
Itulah penjelasan hukum boleh atau tidaknya wanita haid baca Al-Qur'an.
Kesimpulannya, menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali melarang wanita haid membaca Al-Qur’an.
Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Zhahiri dibolehkan.
Perlu diingat, sebaiknya kita tidak mudah menyalahkan atau memvonis salah terhadap sesama saudara Muslim.
Disarankan menanyakan langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman lebih dalam.
Wallahua’lam
Load more