“Hukum menahan kentut makruh, shalat tetap sah,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Jika darurat lebih baik lepaskan, boleh melewati orang shalat karena darurat yang tidak boleh jika tidak ada urusan darurat,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Kemudian setelah itu silahkan bergabung kembali ke jamaah tadi.
Jika ternyata sudah selesai Anda bisa shalat jamaah dengan kloter berikutnya atau membuat jamaah baru.
“Keluar lalu ambil wudhu lagi kemudian ikut jamaah lagi jika masih. Atau ikut jamaah berikut atau bikin kloter berikutnya,” tandas Ustaz Abdul Somad.
Buya Yahya
Prof. KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya Jelaskan Tentang Hukum Menahan Buang Angin atau Kentut saat Shalat (Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV mengatakan bahwa hukum menahan buang angin atau kentut saat shalat adalah makruh.
“Hukum menahan buang angin, jika kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum shalat itu makruh,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan agar setiap Muslim yang ingin buang angin atau kentut silahkan dikeluarkan dan ambil wudhu kembali.
Load more