أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ(3)
Artinya:
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama, itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak) menganjurkan memberi makan kepada anak miskin.” (QS Al Ma’un, ayat 1-3).
Maka alangkah bijak bagi Muslim yang memiliki uang lebih dan ingin berhaji lagi memilih menggunakannya unutk membantu orang-orang yang membutuhkan.
Itulah penjelasan mengenai hukum berhaji berulang.
Disarankan bertanya langsung kepada Ulama atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’lam
Load more