“Misal sedang shalat outdoor, ada orang buta butuh pertolongan, gerak dan tolong tapi jangan bicara,” ujar Ustaz Abdul Somad.
“Gerakan punya hajat, gerakan harakah ajnabiyah,” sambung Ustaz Abdul Somad.
Sementara gerakan yang tidak ada hajat sama sekali, seperti menengok-nengok ke atas atau bawah.
Ilustrasi Seorang Muslim sedang Shalat dalam Posisi Tahiyat Akhir (envato element)
Ustaz Abdul Somad tegas mengatakan bahwa itu adalah gerakan shalat.
Namun setiap mazhab saat tahiyat, setiap mazhab memiliki cara berbeda dalam menggerakkan jari telunjuk.
“Itu gerakan shalat,” kata Ustaz Abdul Somad.
“Mazhab Syafi’i gerak sekali, mazhab Hanafi gerak dua kali, mazhab Hambali gerak setiap lafadz Allah, mazhab Maliki bergerak dari awal hingga selesai,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Ilustrasi Dua Orang Muslim yang sedang Shalat Jamaah di Masjid (tim tvOnenews.com/Julio)
Dilansir tvOnenews dari tulisan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan di laman MUI Digital, dijelaskan bahwa para Fuqaha (para ahli fiqih) sepakat bahwa gerakan banyak dan berturut turut dalam shalat dapat membatalkan shalat.
Load more