Oleh sebab itu, menurut Ustaz Adi Hidayat ada ulama yang menyatakan haram mutlak bagi pembuatan patung atau pun gambar yang berbentuk makhluk bernyawa.
Lantas bagaimana dengan boneka mainan anak?
"Tapi mereka kecualikan ini dari kasus yang terjadi di zaman Nabi, kecuali 2 hal," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Satu, hal yang melekat pada perangkat mainan anak-anak," lanjutnya.
"Saidah Aisyah punya mainan, teman-temannya punya mainan, dan tidak pernah dinafi'kan oleh Nabi," sambungnya.s
Load more