"Sifatnya tidak terlarang hanya tidak disukai, jadinya makruh sifatnya tidak haram tapi tidak disukai. Tidak disukai itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin kita bisa lakukan ya saat kita berwudhu," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi kita berdoa harus keluar dulu setelah selesai wudhu dengan baru kemudian kita bisa berdoa ataupun Bismillah hanya kita bisa ungkapkan dalam hati, ngga bisa kita lafalkan," sambungnya lagi.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa jika memang dalam keadaan mendesak hal tersebut diperbolehkan.
Misalnya karena terbatasnya ruangan di rumah, dan juga tidak ada dalil yang mengharamkan berwudhu di toilet atau WC.
Berwudhu di toilet, sifatnya makruh karena seseorang tidak bisa berdoa dan melafalkan kalimat-kalimat toyibah yang hanya bisa dibacakan di dalam hati.
Jadi, jika tidak ada tempat lain dan menjadikan seseorang harus berwudhu ditempat yang menyatu dengan toilet, maka diperbolehkan.
Kemudian sebaiknya, kalimat-kalimat toyibah cukup diucapkan dalam hati dan tidak perlu diungkapkan dengan lisan.
Load more