Namun di tengah jalan tasnya itu ketinggalan tapi orang tersebut tak terlalu memikirkannya karena niatnya berangkat kala itu untuk ibadah.
Singkat cerita, ternyata tas berisi uang itu ditemukan oleh seseorang dan semua uangnya masih utuh.
Sebagai ucapan terimakasih, si pemilik tas memberikan penemunya uang sebanyak Rp20 juta secara langsung.
Dari kisah tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan lebih rinci tentang hukum barang temuan.
"Hal-hal temuan itu kalaupun mau diambil kita pertimbangkan dulu risikonya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, jika menemukan barang atau uang di jalan maka yang pertama dilakukan adalah meninggalkannnya jika tak mampu mengembalikan.
"Ditinggalkan tetap di tempatnya kalau memang kita tak mampu mengembalikan ke pemiliknya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Load more