"Begitu anda niatkan karena Allah, nanti Allah akan lembutkan orang yang memiliki barang itu bisa jadi ada manfaat yang anda dapatkan dari situ," lanjutnya.
Lakukan usaha untuk kembalikan dulu ke pemiliknya terlebih dahulu sampai kemudian sudah melewati batas waktu tertentu tapi masih belum ketemu.
Maka di sini boleh barang atau uang temuan tersebut digunakan dengan catatan dibagi antara untuk pribadi dan untuk sedekah.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh anda bukan sepenuhnya," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Dua pertiga anda sedekahkan, sepertiga anda ambil, jangan diambil semua," lanjtunya.
Sebagai penutup, Ustaz Adi Hidayat kembali berpesan agar lebih baik menyerahkan kepada orang yang mampu mengembalikannya, bukan langsung diambil sepenuhnya.
"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Wallahua'lam.
Load more