tvonenews.com - Bagi keluarga baru yang ingin memiliki rumah, biasanya memilih untuk membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sistem ini memang banyak ditawarkan pada pasangan suami istri yang baru menikah dan membangun rumah tangga.
Pasalnya, tak dapat dipungkiri bahwa rumah menjadi kebutuhan pokok juga sebagai privasi bagi suatu keluarga.
Banyak pasangan suami istri yang memilih sistem ini karena ingin memiliki rumah namun tabungan belum mencukupi untuk langsung melunasinya.
Sistem membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Lantas bolehkah membeli rumah dengan sistem KPR atau kredit dalam Islam?. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang hukum membeli rumah dengan KPR dalam Islam berikut ini.
Ilustrasi Pasangan Suami Istri Berdiskusi Tentang Keuangan. (Ist)
Seperti dilansir dari sebuah video pada kanal YouTube Ustadz Adi Hidayat Official, seorang pendakwah kondang, Ustaz Adi Hidayat akan menjelaskan mengenai hukum Islam bila membeli rumah dengan sistem KPR.
Load more