tvOnenews.com - Masih banyak persoalan pernikahan yang belum dipahami sebagian kaum muslimim, seperti bagaimana hukum oral seks dalam Islam.
Apakah pasangan suami isti boleh melakukan oral seks atau seks oral atau tidak dalam Islam, dan bagaimana hukumnya.
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan hukum soal oral seks bagi pasangan suami istri.
Oral seks sendiri adalah kegiatan seksual yang dilakukan dengan menggunakan mulut demi mendapatkan kepuasan seksual salah seorang pasangan.
Ilustrasi Suami mengajak istri berhubungan dengan cara oral seks. Source: istockphoto
Dilansir dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (16/09/23) berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum oral seks dalam Islam.
Pertama-tama, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika sudah menikah maka halal bagi pasangan suami dan istri untuk melakukan hubungan apapun untuk menyenangkan pasangannya.
"Suami istri halal, anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, dengan apa saja boleh, halal," ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, hanya ada dua hal yang diharamkan dalam hubungan suami istri.
Pertama, yaitu memasukkan kemaluan pria ke lubang vagina saat istri sedang haid. Kedua, yakni berhubungan seks lewat jalur belakang istri atau anus saat sedang menstruasi maupun tidak.
"Cuman yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukkan ke lubang depan, kemudian yang kedua yang diharamkan memasukkan ke lubang belakang dalam keadaan haid ataupun tidak," ujar Buya Yahya.
"Selebihnya anda boleh bersenang-senang, apa saja," lanjutnya menegaskan.
Kemudian bagaimana ketika seorang istri sedang dalam masa haid, bagaimana cara memuaskan suami?.
Sementara dalam Islam, berdosa jika seorang suami sampai mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri.
"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa," tutur Buya Yahya.
"Tapi kalau dia keluarkan air mani dengan tangannya seorang istri maka selesai, dan itu adalah pahala," sambung Buya menjelaskan.
Maka dari itu, Buya Yahya menyarankan kepada para istri, meskipun sedang dalam periode haid, untuk tetap melayani suami namun dengan catatan jangan sampai masuk kemaluan dan ataupun lewat anus.
"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau anda haid jangan masuk wilayah itu," terang Buya Yahya menegaskan.
Sedangkan untuk oral seks sendiri, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seorang istri tidak menolaknya karena alasan jijik dan sebagainya, maka silahkan saja.
"Hey para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman, kalau dia merasa jijik engkau tidak boleh paksa, haram," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menegaskan bahwa untuk perkara oral seks, tidak boleh ada paksaan antara suami atupun istri untuk melakukan hal tersebut.
"Tidak boleh egois seorang suami, karena mohon maaf itu bukan wilayah yang bersih," ujar Buya Yahya.
Pasalnya, di dalamnya ada cairan najis yang berpotensi tertelan lewat mulut jika paksu dan bunda melakukan oral seks.
Maka dalam hal ini jika suami istri tetap ingin berhubungan dengan oral seks, harus dilakukan tanpa paksaan dan bisa memastikan untuk tidak menelan cairan yang termasuk najis.
"Ketahuilah di situ ada cairan yang najis. Maka kalau seandainya harus melakukan, mohon untuk tidak ditelan," ungkap Buya Yahya.
"Boleh seorang suami, seorang istri melakukan yang demikian tentunya dengan keridhoannya dan waspada tidak boleh masuk ke perutnya sesuatu cairan-cairan sebelum mani adalah najis," terang Buya Yahya menambahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more