Jakarta, tvOnenews.com - Konflik Pulau Rempang terus bergulir.
Lantas bagaimanakah sebenarnya mengenai distribusi lahan dalam Islam?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah melakukan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada November 2021 lalu.
Dalam perhelatan rutin tiga tahunan itu disepakati 17 poin bahasan.
Salah satunya adalah mengenai Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan.
Berikut keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan yang dilansir tvOnenews.com pada Selasa (19/9/2023) dari laman resmi MUI adalah sebagai berikut:
Logo Majelis Ulama Indonesia (ANTARA)
1. Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah dengan maksud untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya;
2. Pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan, oleh karena itu Pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut;
Load more