tvOnenews.com - Buya Yahya mendapat pertanyaan terkait dengan istri yang belum bercerai dengan suaminya, namun sudah nikah siri dengan orang lain.
Bagaimana kemudian hukum nikah siri dalam Islam terkait hal tersebut, apakah sah atau tidak?.
Lantas bagaimanakah hukum suami pertama yang sah, saat menggauli istrinya meski dia sudah menikah siri dengan lelaki lain?.
Simak penjelasan Buya Yahya tentang istri yang nikah siri meski bersuami dalam Islam berikut ini.
Buya Yahya menegaskan hukum istri nikah siri meski belum cerai dengan suami pertamanya. Source: istockphoto
"Saya mendengar atau mempertanyakan jika ada seorang istri yang masih sah dan belum cerai, tapi dia sudah melakukan nikah siri. Apa hukumnya?. Kedua, sebagai seorang suami yang berhubungan dengan istrinya, tapi istrinya sudah menikah siri dengan yang lain itu bagaimana?," tanya salah seorang jamaah.
Buya Yahya pertama-tama menjelaskan bahwa seorang wanita yang menjadi istri seseorang, selama ia belum diceraikan oleh suaminya, atau dari mahkamah.
Load more