"Kan sakit dia, berarti wanita yang tidak takut dengan zina," ungkap Buya Yahya, dilansir dari Al-Bahjah TV, Selasa (19/09/23).
Buya Yahya menegaskan bahwa, seorang suami tidak perlu lagi dengan wanita seperti itu. Lepaskan istri dengan sifat demikian, dan biarkan dia menikah dengan laki-laki seperti itu agar mereka menikah.
"Biar menikah baru lagi dengan laki-laki yang kedua, biar sah, halal. Tidak masuk zina terus. Karena suami yang pertama itu sah ndak zina, tapi yang kedua itu ada zina karena belum sah," ungkap Buya Yahya.
"Kalau hanya sekedar bicara fikih bahwasanya, suami yang pertama adalah sah. Maka suami pertama kalau menggauli istrinya adalah halal," terang Buya Yahya.
Kemudian hubungan istri dengan suami hasil nikah siri itu hukumnya haram, karena bukan suaminya dan mengandung zina di dalamnya.
"Biarpun nikah siri, dinikahkan oleh siapapun tapi dia masih punya suami, gak akan sah itu pernikahan. Nggak akan sah sampai kapanpun," tegas Buya Yahya.
Load more