Jakarta, tvOnenews.com - Pengalihan lahan ternyata pernah dilakukan oleh sahabat Nabi, Umar bin Khattab.
Sebagai informasi, sengketa lahan kerap terjadi dalam kehidupan bermasyarakat.
Sengketa lahan adalah saat dimana muncul konflik atau perselisihan yang terjadi antara dua atau lebih mengenai kepemilikan, penggunaan, atau hak atas suatu tanah atau properti tertentu.
Selain itu, sengketa lahan juga muncul karena berbagai alasan antara lain kepemilikan tanah, penggunaan tanah, hak akses, batas properti, perubahan lingkungan dan warisan.
Berikut salah satu kisah yang dilansir tvOnenews.com dari tulisan M. Hasyim Syamhudi dari Universitas Nurul Jadid dengan judul Menegosiasikan Hukum Islam Tentang Kepemilikan Tanah Ke Dalam Pluralisme Hukum Kepemilikan di Indonesia.
Adalah sahabat Umar bin Khattab yang melakukan take over (pengalihan) terhadap lahan atau tanah pertanian milik Bilal bin al-Harits al-Muzni.
Hal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan para sahabat yang lain.
Hal ini karena Bilal bin al-Harits menelantarkannya selama tiga tahun.
Kaligrafi Nabi Muhammad SAW (tim tvOnenews/putri)
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa, Yunus bercerita dari Muhammad bin Ishaq dari Abdullah bin Abu Bakar yang berkata, bahwa Bilal bin al-Harits al-Muzani datang kepada rasul Allah nabi Muhammad SAW meminta untuk diberi tanah.
Kemudian Nabi Muhammad SAW memberinya tanah yang sangat luas.
Ketika Umar menjadi khalifah, maka Umar berkata kepada Bilal.
“Wahai Bilal, kamu meminta tanah yang sangat luas kepada rasul Allah dan rasul Allah memberimu tanah yang kamu minta. Rasul Allah tidak pernah menolak apa yang diminta kepada beliau, sedang kamu tidak mampu membudidayakannya”.
Bilal menjawab:
“Ya benar”.
Kemudian Umar berkata:
“Pikirkanlah, berapa dari tanah itu yang kamu buat untuk membudidayakannya, maka itu tetap kamu miliki. Sedang yang kamu tidak mampu, serahkan kepada kami, untuk dibagi kepada kaum muslimin”.
Bilal menjawab:
“Tidak, demi Allah kami tidak akan memberikan apa yang rasul Allah memberikan kepadaku”.
Umar berkata:
“Demi Allah, Aku akan benar-benar melakukannya”.
Lalu Umar mengambil tanah yang ia tidak mampu membudidayakannya dan membagikannya kepada kaum muslimin,”
Ilustrasi Al-Qur'an (pexels)
Dalam kepemimpinan sahabat Umar, semua kekayaan dari hasil ghanimah atau hasil rampasan perang, diatur sebagaimana yang diatur oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 41.
Berikut firman Allah SWT Surah Al-Anfal Ayat 41.
وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّمَا غَنِمۡتُمۡ مِّنۡ شَىۡءٍ فَاَنَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَ لِلرَّسُوۡلِ وَلِذِى الۡقُرۡبٰى وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ ۙ اِنۡ كُنۡتُمۡ اٰمَنۡتُمۡ بِاللّٰهِ وَمَاۤ اَنۡزَلۡنَا عَلٰى عَبۡدِنَا يَوۡمَ الۡفُرۡقَانِ يَوۡمَ الۡتَقَى الۡجَمۡعٰنِ ؕ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ
Baca: Wa'lamuuu annamaa ghanimtum min sha'in fa anna lillaahi khumusahuu wa lir Rasuuli wa lizil qurba walyataamaa walmasaakiini wabnis sabiili in kuntum aamantum billaahi wa maaa anzalnaa 'ala 'abdinaa yawmal Furqooni yawmaltaqal jam'aan; wal laahu 'alaa kulli
Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ilustrasi Pintu yang Dipenuhi Api (pixabay)
Azab bagi penyerobot lahan dijelaskan dalam salah satu hadis berikut ini.
Ini adalah hadis Rasulullah SAW, yang diriwayatkan Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad.
Hadis itu berasal dari Sayyidah Aisyah RA.
Disebutkan sebagai berikut:
من ظلم قيد شبر من االرض طوقه من سبع ارضين متفق عليه
Artinya: barangsiapa yang berbuat dzalim (dengan mengambil) sejengkal tanah, maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi.
Kemudian mengenai azab penyerobot lahan juga tercantum dalam hadis riwayat Imam Bukhari.
Hadis ini berasal dari sahabat Abdullah Ibn Umar.
Disebutkan sebagai berikut:
من اخذ من االرض شيئا بغير حقه خسف له به يوم القيامة إلى سبع ارضين )متفق عليه)
Artinya: barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.
Itulah sebuah kisah mengenai peralihan lahan yang dilakukan oleh salah satu sahabat Rasul.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau Ahli Agama Islam agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahua’lam
Load more