tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat ditanya perihal infaq dulu atau bayar utang yang lebih dulu.
Dalam hal ini, kondisi seseorang dihadapkan dengan kewajiban membayar utang, dan ingin berinfak atau bersedekah.
"Bayar utang atau infak atau sedekah yang didahului? Dan mana keutamaan bayar utang atau sedekah?," tanya salah satu jamaah.
Ustaz Adi Hidayat pertama menjelaskan bahwa infak atau sedekah terbagi menjadi dua, ada yang wajib dan sunnah.
Ilustrasi Infaq atau sedekah. Source: istockphoto
Infak wajib terdapat dalam Quran Surat An-Nisa ayat 34.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا 34
Artinya: Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaati-Mu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan terkait ayat tersebut bahwa laki-laki diberikan kelebihan sebagai perangkat untuk mencari nafkah, nafkah itu singkatan dari infak.
Nafkah kemudian diberikan kepada istrinya, diberikan kepada keluarganya, maka ini yang disebut nafkah wajib.
Infak sunnah terdapat dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 215.
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ 215
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan infaq kedua, adalah infak sunnah diluar yang pokok tadi, prioritasnya pada lima golongan.
Yakni infak kepada orang tua, kerabat terdekat, anak yatim, orang miskin, dan yang kesulitan bekal dalam perjalanan.
"Ini infak kalau mau disalurkan, ini hukumnya sunnah," ujar Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari YouTube Audio Dakwah, Selasa (19/09/23).
Sunnah dengan wajib ini diikat dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa terkait infaq, ada yang wajib ada yang sunnah. Sedangkan membayar utang, itu hukumnya wajib, tidak ada yang sunnah.
Bahkan jika Anda punya utang kemudian meninggal dunia, Nabi diantara yang paling enggan menyolatkan seseorang, meskipun dia baik tapi masih ada tanggungan utangnya.
'Beliau katakan, silahkan saudaranya saja atau yang lain menyolatkan, saya belum bisa menyolatkan dia'.
Jadi hukum Anda untuk meminjam uang kepada orang lain, atau meminjam barang sebagai utang, itu kalau memang Anda berhak untuk meminjamnya, silahkan masuk dalam kategori sunnah.
"Sunnah itu dianjurkan untuk mengatasi kesulitan yang tidak dimungkinkan dengan meminjam. Tapi membayarnya itu wajib," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa, dalam proses meminjam utang, ada pada Quran surat Al-Baqarah ayat 282, yang merupakan ayat paling panjang.
Kalau misalnya keluasannya lebih kepada keluarga, dan sebagian bisa untuk bayar utang, maka akan lebih baik jika dibagi dua.
"Ini infak untuk keluarga, sampaikan dengan jujur bahwa sedang terikat dengan utang piutang. Maka ini kemudian diberikan, yang satu untuk diberikan bayar utang," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Anda juga bisa menyampaikan demikian kepada orang yang dibayar utangnya, pesan Ustaz Adi Hidayat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more