Hal ini juga ada ukurannya, seorang makmum tidak boleh mendahului imam dengan dua rukun fi'li yang sempurna.
"Contoh, imam masih berdiri, tiba-tiba makmumnya ini rukuk, tanpa niat memisahkan diri. Kalau niat memisahkan diri, ini sah," terang Buya Yahya.
"Setelah rukuk, apa i'tidal, setelah i'tidal, sujud. Kalau sudah sujud, berarti dia sudah mendahului dua rukun. Rukunnya apa, rukuk sempurna, i'tidal sempurna.
Tapi kalau dia mendahului imam kurang dari dua rukun, satu rukun sempurna didahului, hukumnya haram dan tidak membatalkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more