tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum makmum yang mendahului imam dalam salat berjamaah.
Hal ini kerap terjadi di banyak tempat, dimana para makmum sering mendahului imam salat berjamaah.
Terlebih pada saat imam belum selesai mengucapkan takbiratul ihram atau pada saat sujud.\
Lantas bagaimana hukum makmum yang mendahului imam dalam salat berjamaah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Ilustrasi Makmum mendahului imam dalam salat berjamaah. Source: istockphoto
"Saya ingin bertanya soal makmum yang mendahului imam, maka salatnya batal. Demikian juga sebaliknya, makmum yang tertinggal gerakan imam. Sejauh mana batasan ukuran mendahului dan tertinggal dalam gerakan ini, yang bisa menyebabkan batalnya salat makmum?," tanya salah satu jamaah.
Buya Yahya pertama-tama menjelaskan bahwa ada rukun qauli yang diucapkan. Ada yang diucapkan mendahului imam, membatalkannya, yaitu salam.
"Imam belum salam, Anda salam duluan, batal ya. Jelas ini orang buru-buru," ujar Buya Yahya, dilansir dari Al-Bahjah TV, Rabu (20/09/23).
Buya Yahya menambahkan, terkecuali jika niatnya mufaraqah. "Kalau Anda, mohon maaf lagi salat kok sakit perut. Nunggu imam, MasyaAllah, khusuk banget salatnya lama sekali," tutur Buya Yahya.
"Anda mempercepat, memutus, niat memisahkan diri dari imam karena ada hajat mendesak pada diri Anda. Kalau Anda lanjutkan bisa bermasalah, bisa mengotori masjid nanti," sambung Buya.
Maka jika dalam kondisi tersebut, Anda bisa mendahului imam, dan mempercepat salat, tidak ada masalah. Karena niatnya mufaraqah, memisahkan diri dari imam salat berjamaah.
"Jadi dalam urusan rukun qauli salam, kalau mendahului imam, niatnya adalah sudah mufaraqah, memisahkan diri, enggak membatalkan," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan ada rukun fi'li, pekerjaan, yakni rukuk, sujud dan sebagainya. Buya Yahya juga menambahkan ada juga rukun qauli takbiratul ihram.
"Takbiratul ihram kita setelah imam, mendahului imam, tidak sah," ungkap Buya Yahya.
Adapun membaca Al-Fatihah mendahului imam, menurut Buya Yahya itu hukumnya sah, akan tetapi makruh.
Hal ini umum terjadi pada saat imam membaca doa Iftitah, namun makmum sudah membaca Al-Fatihah.
"Jadi kalau rukun qauli yang kita mendahului imam, selain daripada takbiratul ihram dan salam, maka adalah sah tapi makruh saja," tutur Buya Yahya.
Sebagian Ulama mengatakan makruh menghilangkan pahala jamaah. Maka idealnya seorang makmum membaca Al-Fatihah setelah Al-Fatihah dibaca oleh imam.
Buya Yahya menyampaikan bahwa jika imam yang mengerti, bijak dalam mazhab Syafi'i setelah ayat waladdollin, amin, maka diam sejenak memberi kesempatan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah.
Kalau rukun fi'li, kerjaan, maka makmum tidak boleh mendahului imam, dan juga tidak boleh terlambat daripada imam.
Hal ini juga ada ukurannya, seorang makmum tidak boleh mendahului imam dengan dua rukun fi'li yang sempurna.
"Contoh, imam masih berdiri, tiba-tiba makmumnya ini rukuk, tanpa niat memisahkan diri. Kalau niat memisahkan diri, ini sah," terang Buya Yahya.
"Setelah rukuk, apa i'tidal, setelah i'tidal, sujud. Kalau sudah sujud, berarti dia sudah mendahului dua rukun. Rukunnya apa, rukuk sempurna, i'tidal sempurna.
Tapi kalau dia mendahului imam kurang dari dua rukun, satu rukun sempurna didahului, hukumnya haram dan tidak membatalkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more