tvOnenews.com - Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang adzan salat Jumat pada zaman Nabi dan saat ini.
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa adzan salat Jumat pada zaman Nabi dikumandangkan satu kali. Akan tetapi pada zaman Ustman bin Affan, adzan salat Jumat dikumandangkan sebanyak dua kali
"Pilih mana, Nabi SAW atau Utsman bin Affan?," tanya Ustaz Adi Hidayat kepada jamaahnya, dilansir dari Qultumtv, Jumat (22/09/23).
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa pada zaman Utsman bin Affan, umat Islam makin banyak, sementara pada saat itu belum ada speaker, toa atau pengeras suara.
Ilustrasi Adzan salat Jumat. Source: istockphoto
"Soundnya mengandalkan Bilal yang adzan. Bahkan sepeninggal Nabi, Bilal pun sudah tidak sanggup mengumandangkan adzan karena tersebut nama Nabi didalamnya," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Sedangkan, muadzin yang lain kapasitas suaranya tidak terlalu nyaring seperti Bilal.
Hal inilah yang lantas membuat banyak umat Islam pada saat itu bingung, apakah sudah adzan atau belum.
Kemudian saat umat Islam datang ke masjid untuk salat Jumat, justru mereka heran karena ternyata salat Jumat sudah berakhir padahal adzan belum terdengar.
Kemudian para ulama melakukan ijtihad, adzan dikumandangkan sebanyak dua kali.
Pertama adzan sebelum masuk waktu salat Jumat, untuk mengingatkan umat Islam agar bersiap datangnya waktu Jumat.
Kedua, saat khatib Jumat naik keatas mimbar, saat waktu Jumat, kemudian dikumandangkan adzan yang kedua.
"Adzan dua kali pada saat itu. Apakah salah? Tidak. Karena kebutuhannya saat itu beda dengan zaman Nabi. Munculah ijtihad," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menerangkan sebab adzan salat Jumat dikumandangkan dua kali. Sebabnya karena suaranya tidak terdengan kepada banyak orang lain.
"Benar apa tidak? Benar secara fikih, dibenarkan secara syariat," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Berbeda dengan zaman sekarang dengan kecanggihan teknologi, menurut Ustaz Adi Hidayat, iladnya sudah tidak ada.
"jadi rumusan fikihnya, kalau iladnya sudah tidak ada, maka kemudian hukumnya meninggalkan pada saat itu," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Walaupun kalau diamalkan itu hukumya tidak salah. Karena kaidah mengatakan, ijtihad tidak bisa digugurkan dengan ijtihad yang lainnnya," sambungnya.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more