tvOnenews.com - Membeli rumah dengan sistem KPR banyak dilakukan pasangan suami istri, dengan niat membangun keluarga dan rumah tangga mandiri.
Tak bisa dipungkiri bahwa sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah umum ditawarkan menyasar pada pasangan suami istri, terutama yang baru menikah, meski belum punya uang yang cukup.
Pasalnya, rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok dan nilai takar kemandirian pasutri, meski harus membelinya dengan sistem KPR belasan tahun.
KPR sendiri merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan dan inginn membeli atau memperbaiki rumah.
Ilustrasi Membeli rumah dengan sistem cicilan KPR. Source: istockphoto
Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menerangkan hukum membei rumah dengan cicil KPR dalam Islam.
Dilansir Jumat (22/09/23) menjawab pertanyaan salah satu jamaah soal hukum membeli rumah dengan cicil KPR dalam Islam, apakah termasuk dalam riba atau tidak.
Load more