"Jangan sampai ketika rumah sudah dijual, lantas tidak ada bank yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara akibat ingin keluar dari riba dan sistem KPR rumah," pesan Ustadz Adi Hidayat.
4. Berlaku kaidah hukum Islam, saat ada kondisi darurat yang sedang berlangsung dalam keluarga
Kondisi darurat dalam konteks ini yakni membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas cicilan KPR rumah tersebut.
Lalu Anda bisa juga untuk meminta kepada bank syariah, akad KPR diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan atau hitungan yang masuk dalam riba.
Tentunya, dengan konsekuensi membayar cicilan KPR rumah sesuai dengan tempo atau tenggat waktu yang sudah ditentukan, dan jangan sampai telat membayar kewajiban.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more