tvOnenews.com - Membeli rumah dengan sistem KPR banyak dilakukan pasangan suami istri, dengan niat membangun keluarga dan rumah tangga mandiri.
Tak bisa dipungkiri bahwa sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah umum ditawarkan menyasar pada pasangan suami istri, terutama yang baru menikah, meski belum punya uang yang cukup.
Pasalnya, rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok dan nilai takar kemandirian pasutri, meski harus membelinya dengan sistem KPR belasan tahun.
KPR sendiri merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah secara perorangan yang akan dan inginn membeli atau memperbaiki rumah.
Ilustrasi Membeli rumah dengan sistem cicilan KPR. Source: istockphoto
Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menerangkan hukum membei rumah dengan cicil KPR dalam Islam.
Dilansir Jumat (22/09/23) menjawab pertanyaan salah satu jamaah soal hukum membeli rumah dengan cicil KPR dalam Islam, apakah termasuk dalam riba atau tidak.
"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya jamaah.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa sebelum berbicara tentang dosa dan riba, ada baiknya jika memahami dulu soal hal-hal lain seperti jiwa dan harta.
"Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Islam itu agama yang bijak. Perlu ditimbang dulu kuat mana antara hidfun nafsi dengan hifdun mal. Menjaga jiwa atau menjaga harta," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Jika Anda berhenti membayar cicilan KPR ditengah jalan, apakah kemudian masuk kategori suatu hal yang darurat atau tidak dalam rumah tangga yang sedang dijalani.
Sebab jika kemudian cicilan KPR yang saat ini sudah berjalan, tiba-tiba diputus secara mendadak, maka akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung.
Kebutuhan primer dalam hal ini yaitu rumah tinggal untuk keluarga. "Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Pemahaman konstruksi kebutuhan primer semacam ini lantas tidak banyak disampaikan oleh banyak Ustaz dan penceramah terkait sistem cicilan KPR dalam Islam.
Bahkan menurut Ustaz Adi Hidayat, beberapa Ustaz atau penceramah seakan memberi pemahaman serta instruksi agar segera berhenti dari sistem cicilan KPR secara mendadak, tanpa solusi lain.
Ilustrasi Solusi keluar dari sistem riba cicilan KPR, dengan menyewa rumah tinggal. Source: istockphoto
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hal ini merupakan sebuah fakta di lapangan yang kerap kali dilontarkan, soal hukum riba yang haram dalam Islam.
Mirisnya lagi anjuran tersebut tidak dibarengi dengan pencerahan dan solusi kepada para jamaah untuk menjalani kehidupan selanjutnya.
Tentunya sebagai jalan keluar atas problem membeli rumah dengan sistem cicilan KPR tersebut.
"Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba, ada jalannya. Itulah yang harus di rinci," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menyampaikan eberapa alternatif untuk memperbaiki kondisi darurat terkait membeli rumah dengan sistem cicilan KPR dalam koridor hukum Islam:
1. Cicilan KPR lebih baik ditinggalkan
Jika memungkinkan, lebih baik ditinggalkan namun dengan alternatif sistem oper cicilan atau ubah sistem KPR rumah, yang semula dari bank konvensional menjadi bentuk syariah.
Kasus seperti ini nantinya akan ditinjau ulang oleh bank syariah, dengan akad jual beli sesuai aturan Islam.
Bank syariah lalu merinci, berapa cicilan yang harus dilunasi, atau dengan skema penjualan syariah.
"Setelah akadnya terjadi, lanjutkan cicilannya. Itu jalan tengahnya," ujar Ustaz Adi Hidayat.
2. Bertaubat dan mengganti sistem cicilan KPR
Jika seorang jamaah terlanjur terjebak dengan cicilan KPR dan ingin bertaubat, kemudian berganti dengan sistem lain. Maka dosa riba sebelumnya akan diampuni oleh Allah SWT.
"Magfur. Diampuni, serahkan urusannya kepada Allah. Sudah, selesai," ucap Ustaz Adi Hidayat.
3. Konversi cicilan KPR bank konvensional ke bank syariah
"Jangan sampai ketika rumah sudah dijual, lantas tidak ada bank yang mau menampung. Bahkan sampai terpaksa harus menyulitkan kolega atau saudara akibat ingin keluar dari riba dan sistem KPR rumah," pesan Ustadz Adi Hidayat.
4. Berlaku kaidah hukum Islam, saat ada kondisi darurat yang sedang berlangsung dalam keluarga
Kondisi darurat dalam konteks ini yakni membolehkan sementara waktu sampai dengan tuntas cicilan KPR rumah tersebut.
Lalu Anda bisa juga untuk meminta kepada bank syariah, akad KPR diperbaiki menjadi flat, tanpa ada penambahan atau hitungan yang masuk dalam riba.
Tentunya, dengan konsekuensi membayar cicilan KPR rumah sesuai dengan tempo atau tenggat waktu yang sudah ditentukan, dan jangan sampai telat membayar kewajiban.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more