Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dari sinilah kemudian para ulama sepakat dalam perkara syair atau musik yang berasal dari suara itu ada yang dibolehkan, namun ada juga yang dicela hingga haram hukumnya.
Musik yang diharamkan itu adalah musik yang dapat membuat seseorang lalai terhadap Allah SWT, dan mengandung kalimat-kalimat yang buruk dalam syairnya.
Sementara musik yang dibolehkan dalam Islam adalah yang mengajak pada kebaikan dan ini dibenarkan oleh para ulama.
Lantas bagaimana hukum musik yang berasal dari alat musik itu sendiri, apakah dibolehkan?
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan hadis-hadis, ada musik dari alat musik yang langsung dicela hingga disejajarkan dengan dosa perbuatan zina.
Itulah jenis musik yang diharamkan karena dapat membawa seseorang pada hal-hal buruk, dan menjauhkan diri dari Allah SWT.
Bahkan Nabi SAW menyebut bahwa suling itu panggilan setan karena saat suling kerap dipakai untuk memanggil orang untuk meminum khamr dan berzina.
Load more