tvOnenews.com - Musik merupakan salah satu hal yang paling disukai oleh banyak orang dan masuk dalam segala suasana, bahkan kerap dijadikan sebagai teman santai.
Musik juga tidak bisa lepas dari berbagai hal yang saling beririsan satu sama lain, bahkan dalam kegiatan keagamaan pun ada yang menggunakan musik sebagai pendamping acara.
Daam hal ini, jika kita belum tahu bagaimana hukum pastinya, sebaiknya tidak sembarangan bermain musik jika belum tahu hukumnya dalam Islam, karena bisa jadi yang dilakukan justru diharamkan.
Meski alunan musik terdengar sepele, tapi tetap saja sebagai seorang muslim harus mengetahui hukumnya agar tak menjadi dosa bila dikerjakan.
Ilustrasi Bermain musik dan hukum musik dalam Islam. Source: istockphoto
Ustadz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa musik sendiri awalnya berasal dari tradisi jahiliah, mulanya dari syi'ir.
"Setiap suara yang menghasilkan irama itu disebut dengan musik. Ini dibagi dua nanti," terang Ustaz Adi Hidayat, dilansir, Rabu (27/09/23) dari YouTube Cahaya Insan.
Ada jenis musik yang tidak menggunakan alat, murni dari suara, dan biasa digunakan oleh masyarakat Arab saat menyairkan syair.
Para penyair ini yang kemudian dituliskan dalam Al Quran karena mereka pada zaman jahiliyah memilih untuk melalaikan ibadah demi mendapatkan inspirasi syair.
Meski begitu, tak sedikit juga penyair muslim yang lahir pada zaman itu. Bahkan ada di antaranya termasuk sahabat Nabi SAW yang menjadi seorang penyair dan selalu hadir dalam membela Rasulullah.
Ustaz Adi Hidayat menambahkan jika, para penyair yang menggunakan syairnya untuk hal-hal kebaikan inilah yang disanjung dalam Al Quran.
"Kecuali para penyair yang beriman kepada Allah SWT, dan dengan syairnya dijadikan untuk membela Islam dan mengangkat nilai-nilai kebaikan," tutur Ustaz Adi Hidayat.
Suatu waktu, Nabi Muhammad SAW pernah saat baru pulang dari perang, disambut dengan lantunan syair oleh para pengikutnya, dan beliau hanya diam.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dari sinilah kemudian para ulama sepakat dalam perkara syair atau musik yang berasal dari suara itu ada yang dibolehkan, namun ada juga yang dicela hingga haram hukumnya.
Musik yang diharamkan itu adalah musik yang dapat membuat seseorang lalai terhadap Allah SWT, dan mengandung kalimat-kalimat yang buruk dalam syairnya.
Sementara musik yang dibolehkan dalam Islam adalah yang mengajak pada kebaikan dan ini dibenarkan oleh para ulama.
Lantas bagaimana hukum musik yang berasal dari alat musik itu sendiri, apakah dibolehkan?
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan hadis-hadis, ada musik dari alat musik yang langsung dicela hingga disejajarkan dengan dosa perbuatan zina.
Itulah jenis musik yang diharamkan karena dapat membawa seseorang pada hal-hal buruk, dan menjauhkan diri dari Allah SWT.
Bahkan Nabi SAW menyebut bahwa suling itu panggilan setan karena saat suling kerap dipakai untuk memanggil orang untuk meminum khamr dan berzina.
Sementara itu, ada juga musik yang tidak dilarang oleh Nabi SAW, seperti yang terjadi pada saat Rasulullah membiarkan pesta musik dan syair di rumah Aisyah.
Perlu dicatat dan dipahami tentang hukum musik di sini yaitu musik yang dibolehkan adalah yang sama sekali tidak membuat diri seseorang lalai terhadap ibadah.
Maka dari itu, hukum daripada musik dalam Islam sendiri tergantung pada apa dampaknya bagi seseorang, apakah melalaikan ibadah atau justru meningkatkan semangat kebaikan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more