"Kalau kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai utang-utang, itu yang enggak boleh," terang Buya Yahya.
"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," ujarnya menegaskan.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan kepada para jamaah untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang digunakan untuk acara selamatan.
"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," tegas Buya Yahya.
Apalagi jika dalam keluarga yang ditinggalkan, ada anak kecil yang termasuk dalam ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan tersebut dipakai untuk selamatan orang meninggal.
Kemudian jika acara selamatan orang meninggal dikaitkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban bahwa kemungkinan ada kemiripan dengan ritual agama lain.
"Kalau ada kemiripan di agama lain melakukan yang serupa, bukan berarti kita ikut-ikutan," ungkap Buya Yahya.
Load more