tvOnenews.com - Umumnya jika salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, maka setelahnya anggota keluarga yang lain mengadakan acara selamatan 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, sampai 1000 hari.
Biasanya anggota keluarga akan mengadakan pengajian dirumah berupa Yasinan atau membaca Surat Yasin dan dilanjutkan dengan doa-doa.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, mengadakan selamatan orang meninggal dunia?
Ilustrasi Selamatan orang meninggal dunia 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, sampai 1000 hari. Source: istockphoto
Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum mengadakan selamatan orang yang meninggal dunia 1 hari, 3 hari, 7 hari, 40 hari, sampai 1000 hari, berikut ini.
"Dalam Islam, apakah hukumnya selamatan orang meninggal dunia atau peringatan 1 hari, 7 hari, sampai seribu hari, apakah ada hukumnya dalam Islam yang seperti itu? Dan bila tidak dilakukan atau tidak dikerjakan apakah berdosa?," tanya salah satu jamaah.
Buya Yahya mengatakan bahwa jika ada saudara, orang tua, meninggal dunia, maka kita dianjurkan untuk berbakti dengan cara mendoakan mereka dengan doa sebanyak-banyaknya.
Kemudian yang kedua, jika kita memiliki rezeki dan sebagainya, sebaiknya kita potong sebagian untuk di sedekahkan untuk orang tua.
"Tentunya itu gak ada batasan waktunya," ujar Buya Yahya dilansir dari Al Bahjah TV, Rabu (27/09/23).
"Kalau Anda niatkan, bukan hanya nunggu 7 hari, 40 hari, bahkan setiap hari pun boleh Anda bersedekah. Bahkan dianjurkan yang demikian itu," terang Buya Yahya.
Buya Yahya menganjurkan agar bersedekah sebanyak-banyaknya meskipun Anda adalah orang yang sibuk.
"Maka akan sangat aneh, jika hal ini menjadi sesuatu yang terlarang. Dari sisi mana dia membacanya, wong isinya sedekah dan berdoa. Panjatan doa dianjurkan," terang Buya Yahya.
Meski demikian, Buya Yahya menyampaikan bahwa ada ketentuan khusus yang mengikat dan bisa membuat selamatan jadi haram untuk dilakukan.
"Kalau kasusnya orang fakir memaksakan diri sampai utang-utang, itu yang enggak boleh," terang Buya Yahya.
"Kalau utang-utang ya jangan, doa aja," ujarnya menegaskan.
Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan kepada para jamaah untuk tidak menggunakan harta warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang digunakan untuk acara selamatan.
"Yang enggak boleh adalah mengambil dari harta haram, atau harta warisan, harta warisan tidak boleh digunakan untuk selamatan karena miliknya bersama kecuali keluarga mengizinkan," tegas Buya Yahya.
Apalagi jika dalam keluarga yang ditinggalkan, ada anak kecil yang termasuk dalam ahli waris, maka mutlak tidak boleh harta warisan tersebut dipakai untuk selamatan orang meninggal.
Kemudian jika acara selamatan orang meninggal dikaitkan mirip dengan ritual agama lain, Buya Yahya memberi jawaban bahwa kemungkinan ada kemiripan dengan ritual agama lain.
"Kalau ada kemiripan di agama lain melakukan yang serupa, bukan berarti kita ikut-ikutan," ungkap Buya Yahya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more