tvOnenews.com - Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menyampaikan tentang bolehkah merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi merupakan peringatan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal Hijriyah.
Namun ada juga perbedaan pada sebagian umat Islam tentang perayaan Maulid Nabi, ada yang membolehkan, dan ada juga yang tidak merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Jangan seketika, ini Maulid bid'ah, Maulid bid'ah. MasyaAllah, antum tuh bid'ah dari kepala sampai kaki," tegas Ustaz Adi Hidayat.'
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa terkadang dirinya sedikit kesal terhadap orang-orang yang suka membuat perbandingan pada zaman Nabi.
"Zaman Nabi tidak ada, coret. Zaman sahabat tidak ada, coret. Zaman tabi'in tidak ada, coret. Zaman ini, ada, oh, lalu diserupakanlah antum ikut-ikut kesini," terang Ustaz Adi Hidayat.
Menurutnya, jika Anda mengamalkan hukum seperti ini, termasuk salah satu hal yang fatal.
Sama halnya dengan menganalogikan berzakat pada zaman Nabi menggunakan beras, tidak pernah ada. Hal ini yang kemudian dikaitkan dengan bid'ah, pada zaman dimana Anda hidup, yakni zaman sekarang.
"Cara menyimpulkan hukum bukan seperti ini. Lihat turunannya, lihat dalilnya, lihat pemahamannya, lihat turunan fikihnya," tegas Ustaz Adi Hidayat, dilansir dari YouTube Cahaya Islam, Kamis (28/09/30).
Bagaimana kemudian pada zaman Nabi zakat pakai beras, dimana tidak ada dalilnya, tidak ada turunannya.
Dalam hal ini kemudian Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bawa sebaiknya umat muslim harus paham lebih dulu akar permasalahannya.
Dalilnya terdapat pada Surat As-Shaff ayat 6, Surat Al-Baqarah Ayat 129, Surat Yunus ayat 57-58, quran Surat At-Taubah 128-129.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat juga mengajak para jamaah untuk menilai sesuatu berdasarkan penilaian secara ilmiah berdasarkan dalil-dalil yang ada.
"Tidak sekedar menganalogikan dan bermain tebak-tebakan, itu gak baik dalam menyimpulkan hukum," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Dalam hal ini Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana sesuatu yang tidak dapat dilekatkan pada hukum, tetapi dikaitkan dengan hukum-hukum Islam itu sendiri.
"Maulid Nabi gak ada hukumnya. Karena waktu lahirnya Nabi. Bagaimana kita bisa melekatkan hukum pada waktu lahirnya Nabi," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi jika Anda menolak maulid, maulid, dengan pengertian seperti ini, maka Anda keluar dari Islam," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Hal ini berlaku jika menetapkan sesuatu dengan hukum seperti demikian.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more