"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya itu ditata begitu agar rapi enggak ada masalah karena bukan seperti menyemen," kata Buya Yahya.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," lanjutnya.
Sementara untuk paving sangat mudah untuk dicabut ataupun digeser.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," ujar Buya Yahya.
Sementara untuk menyemen makam itu hukumnya makruh kecuali memang ada kondisi khusus.
Load more