"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," kata Buya Yahya.
Walau ada yang mengatakan sampai haram hukumnya, tapi Buya Yahya mengingatkan untuk tidak sampai mencaci maki dengan perbedaan tersebut.
"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," ujar Buya Yahya.
Lalu untuk batu nisan, Buya Yahya menjelaskan juga bahwa itu hukumnya boleh-boleh saja.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Load more